
PondokInformasi , Beberapa sektor telah mewajibkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi untuk skrining. Bukan hanya berlaku untuk skrining pegawai, aplikasi Pedulilindungi juga kini diwajibkan untuk digunakan oleh masyarakat umum saat ingin mengakses tempat publik tertentu. Namun, karena aplikasi ini masih tergolong baru, banyak sekali dari masyarakat yang bingung dalam menggunakan aplikasi Pedulilindungi ini. Terlebih saat muncul warna merah, hijau, dan Kuning pada barcode saat akan masuk ke Tempat publik tertentu.
Baca juga : SmileNews Memberitakan Segera Berita Tentang Situs Pkv Games Terpercaya
Arti dari Warna Barcode Aplikasi Pedulilindungi.
Merah
Barcode merah mengindikasikan bahwa pengunjung belum divaksinasi Covid 19 atau sedang dalam kondisi terpapar Covid 19. Pengunjung dengan status warna merah pada barcode tidak boleh merah tidak diperkenankan untuk masuk ke tempat umum atau publik.
Kuning
Pengunjung dengan warna barcode kuning, artinya pengunjung telah mendapatkan vaksinasi Covid 19 dosis pertama. Untuk pengunjung dengan warna barcode ini boleh masuk ke tempat umum atau publik setelah lolos verifikasi oleh petugas tempat terkait. Namun pengunjung dengan warna barcode ini harus memakai kelengkapan prokes yang cukup lengkap karena masih cukup rentan karena belum mendapatkan vaksinasi lengkap.
Hijau
Warna hijau pada barcode memiliki arti, pengunjung telah mendapatkan vaksinasi Covid 19 secara lengkap dan dapat memasuki tempat umum dengan lebih leluasa. Tempat Umum dengan Syarat Aplikasi Pedulilindungi Adapun tempat umum yang telah mewajibkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi pada masa PPKM antara lain :
1. Pusat perbelanjaan, supermarket, dan Mall wajib diakses menggunakan aplikasi Pedulilindungi baik untuk seluruh pegawai maupun pengunjung untuk melakukan skrining.
2. Rumah makan, restoran, Cafe, dan tempat sejenis yang berada pada gedung atau tempat tersendiri yang tertutup dan berada di DKI Jakarta, Bandung, dan Surabaya wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk skrining bagi seluruh pegawai dan pengunjung.
3. Pengunjung dan pengguna tempat fasilitas olahraga juga diwajibkan untuk skrining terlebih dahulu menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebelum memasuki area fasilitas kesehatan. Bukan lagi hanya diterapkan pada pegawai sektor industri ataupun ekspor, perluasan penggunaan aplikasi Pedulilindungi pada tempat umum yang kerap diakses oleh masyarakat diharapkan akan
membuat penurunan kasus positif Covid 19 semakin membaik dan meminimalisir kemungkinan buruk yang mungkin terjadi.